Jumat 09 Feb 2024 21:16 WIB

Polisi Diminta Jerat Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara dengan Hukuman Setimpal

Polisi diharap menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan UU lain.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Jurnalis mengambil gambar batu nisan jenazah anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante. Kementerian PPPA meminta polisi memberi hukuman setimpal kepada tersangka kasus pembunuhan Dante.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar batu nisan jenazah anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante. Kementerian PPPA meminta polisi memberi hukuman setimpal kepada tersangka kasus pembunuhan Dante.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi diminta memberikan hukuman yang setimpal kepada YA tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 6 tahun bernama Dante. Dante merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yang diduga dibunuh oleh YA.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) berharap polisi segera mendalami siapa yang melakukan dan apa motifnya. "Untuk memastikan hukuman yang setimpal dan mencegah berulangnya kejadian serupa terhadap anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus kematian Dante yang diduga tenggelam di kolam renang. Kementerian PPPA menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Dante.

"Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Karena ada anak yang meninggal dan diduga dilakukan seseorang, kami berharap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses hukum kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Polda Metro Jaya kemudian menangkap kekasih Tamara berinisial YA sebagai tersangka. Tersangka YA ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement