Jumat 09 Feb 2024 14:39 WIB

Soal Putusan DKPP, Saldi Isra: Etik Ada di Atas Hukum

Soal putusan DKPP terkait Ketua KPU, Waka MK Saldi Isra sebut Etik ada di atas hukum.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di Kuliah Umum Universitas Siber Muhammadiyah. Soal putusan DKPP terkait Ketua KPU, Waka MK Saldi Isra sebut Etik ada di atas hukum.
Foto: Dok. Tangkapan Layar
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di Kuliah Umum Universitas Siber Muhammadiyah. Soal putusan DKPP terkait Ketua KPU, Waka MK Saldi Isra sebut Etik ada di atas hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra merespons soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik. Saldi menilai bahwa persoalan etik merupakan kesadaran.

"Soal etik itu memang ini soal menyangkut kesadaran, jadi bagi saya etik itu di atas hukum," kata Saldi dalam kuliah umum Universitas Siber Muhammadiyah (SiberMu) yang ditayangkan secara daring, Jumat (9/2/2024). 

Baca Juga

Hakim MK tersebut mengatakan penyelenggara pemilu seharusnya menjalankan pemilu sebagaimana yang diatur di pasal 22 ayat 1. Karena itu menurutnya kesadaran moral penting agar penyelenggara pemilu tidak terperosok dalam pelanggaran etik.

"Jadi mohon maaf saya tidak mau terlalu jauh bicara soal ini tapi etik itu lebih kepada kesadaran moral, kesadaran etis orang-orang yang ada di wilayah penyelenggara itu," ucapnya. 

"Kalau memang mereka sudah ada masalah etis, apalagi itu masalah yang serius, berat, itu mereka harus tetap berpikir jernih mau terus tetap menjadi penyelenggara atau kemudian memilih langkah lain," kata dia menambahkan. 

Sebelumnya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU lainnya. Ketua DKPP Heddy Lukito menuturkan, putusan ini hanya terkait etik komisioner KPU. 

"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement