REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat di daerah itu merayakan Hari Valentine. Forkopimda Kabupaten Aceh Besar punya alasan mengapa Hari Valentine dilarang.
"Budaya perayaan Hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswnto di Jantho, Rabu (7/2/2024).
Pernyataan itu disampaikan menyusul telah diterbitkan seruan bersama Forkopimda Aceh Besar terkait larangan perayaan Valentine Day di kabupaten setempat. Seruan bersama tersebut ditandatangani unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.
Ia mengatakan larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel, atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar. “Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya
Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah itu, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan. “Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kami tak mau setengah setengah,” katanya.
Adapun seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar antara lain meminta seluruh warga di kabupaten itu untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun dan meminta kepala sekolah dan guru, orang tua, dan wali, agar mengawasi dan membina serta mengajari anak anak untuk tidak merayakan Valentine Day. Kemudian kepada pemilik hotel, restauran, dan kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Hari Valentine dalam bentuk apapun. Selain itu, mereka meminta ulama, tengku, ustadz, tokoh agama, tokoh adat, dan dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.