Selasa 06 Feb 2024 19:55 WIB

Ketua KPU Disarankan Mundur demi Menjaga Kredibilitas Pemilu

Permintaan mundur kepada Hasyim Asy'ari datang dari kalangan masyarakat sipil.

Ketua KPU Hasyim Asyari bersiap memberikan keterangan pers. (ilustrasi)
Foto:

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku mengapresiasi keberanian DKPP untuk mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Namun, ia menyebut tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai perlunya dorongan untuk DKPP mencopot Hasyim sebagaimana dulu MKMK mencopot Ketua MK.  

"Kalau itu kami enggak ada komentar. Tapi prinsip kami adalah 'becik ketitik ala ketara', yang baik akan terlihat, yang buruk akan terkuak," kata Anies di sela-sela melakukan kegiatan kampanye akbar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/2/2024). 

Anies hanya menekankan bahwa hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 akan tiba. Dia meminta agar semua pihak terutama penyelenggara pemilu dapat menjaga etika. 

"Ini tinggal 8 atau 9 hari ke depan, yuk ini sebagai peringatan, jangan ada yang melakukan pelanggaran etika supaya tidak mencederai pemilu besok," tegasnya.  

Sementara, Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' bersuara lebih keras dengan menilai bahwa, hasil dari putusan DKPP seharusnya bisa mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Sebab, menurut Timnas AMIN, pencalonan pasangan itu tidaklah sah.

Hal itu berkaca dari hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang juga menjatuhi putusan pelanggaran berat pada eks Ketua MK Anwar Usman dalam memutuskan perkara batas usia capres/cawapres, sampai akhirnya dicopot. Putusan itulah yang melanggengkan Gibran hingga lantas bisa terdaftar di KPU sebagai peserta Pilpres.  

"Sudah dalam proses MKMK dinyatakan melanggar, yang seharusnya berkonsekuensi tidak bisa didaftarkan di KPU. Juga pendaftarannya di KPU pun ternyata masih melanggar. Dan seharusnya tidak layak dijadikan sebagai cawapres," kata Jubir Timnas Pemenangan AMIN, Muhammad Ramli Rahim dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Ramli menilai situasi saat ini telah membuat masyarakat bingung. Menurutnya, bagaimana mungkin sebuah keputusan dianggap tidak sah, namun tidak memiliki konsekuensi untuk membatalkan yang salah.

"Seharusnya putusan terkait Gibran ini dapat dibatalkan demi hukum atas pencalonannya," ujar Ketua Umum Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) itu. 

Ramli melanjutkan, dengan Gibran tetap dicalonkan sebagai cawapres dalam Pilpres 2024, maka pencalonan Gibran dianggap jelas telah melanggar konstitusi. 

"Jadi keputusan DKPP lah yang memastikan gibran itu anak haram konstitusi," tegasnya. 

Ramli meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam menilai. Pasalnya, ia menganggap penguasa saat ini sudah tidak memedulikan permasalahan tersebut. 

"Jadi sekarang, apakah masyarakat mau memilih anak haram konstitusi yang jelas-jelas salah dalam proses pencalonan atau bagaimana,  yang jelas demokrasi kita sudah diinjak-injak oleh mereka yang tidak punya lagi rasa malu," tuturnya. 

Adapun, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan singkat ketika ditanya soal vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari terkait penerimaan pendaftaran dirinya sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024) lalu. Menurutnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) telah memberikan respons terkait hal tersebut.

“Ya dari TKN kemarin juga sudah ber-statement juga ya,” katanya singkat, Selasa (6/2/2024). 

Gibran tak menjawab lagi soal pertanyaan mengenai sanksi tersebut. Dirinya berlalu dan memasuki ruang kerjanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement