Selasa 06 Feb 2024 21:10 WIB

Kuasa Hukum Minta Bawas MA Tangani Dugaan Malaadministrasi Kasasi Kasus Genset

Permohonan kasasi diterima meski jangka waktu telah lewat dinilai bermasalah.

Pengadilan (ilustrasi). Permohonan kasasi diterima meski jangka waktu telah lewat dinilai masalah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi). Permohonan kasasi diterima meski jangka waktu telah lewat dinilai masalah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan cacat administrasi (malaadministrasi) terkait penerimaan permohonan perkara kasasi kasus desain industri produk genset.

Permintaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer yang menjadi kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia.

Baca Juga

Ichwan mengaku telah menyurati Bawas MA pada 30 Januari 2024 terkait permasalahan tersebut. ”Sungguh mengherankan permohonan kasasi diterima meski jangka waktu permohonan telah lewat. Secara administrasi, permohonan kasasi terkait perkara desain industri ada jangka waktunya dan telah diatur secara jelas di pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 2000. Ini artinya cacat administrasi," tegas Ichwan Anggawirya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/2/2024).

Sebelumnya, kasus ini disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst.

Dalam perkara ini, gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sedangkan, pihak tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1 dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.

Gugatan telah diputus dan diucapkan Majelis Hakim dihadapan  semua pihak yang berperkara pada Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis hakim membacakan amar putusan yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Masalah muncul ketika saya dan klien menerima surat dari MA bahwa permohonan kasasi dari CV Rajawali telah diterima MA dengan nomor register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024. Padahal secara administrasi, kasasi tidak mungkin diterima karena telah melewati jangka waktu. Ini yang saya sebut cacat administrasi," tegas Ichwan Anggawirya.

Ichwan mengungkapkan, dugaan cacat administrasi berawal dari Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tetap menerima pengajuan permohonan kasasi ke MA.

Perkembangan terbaru, lanjut Ichwan, MA telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2024. Isinya perihal pemberitahuan  penerimaan berkas dan nomot register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024 perkara Kasasi Hak Kekayaan Intelektual produk genset. Surat MA merupakan jawaban pada PN Jakpus yang mengajukan surat pengantar permohonan kasasi pada 10 Januari 2024.

Ichwan menyitir pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, bahwa permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan. Artinya selambat-lambatnya tanggal 15 November 2023 permohonan kasasi diajukan.

Baca juga: Sebutan Istri Nabi Nuh, Luth, Nabi Adam, dan Muhammad SAW Beda dalam Alquran, Mengapa?

Panitera, berdasarkan UU No 31 Tahun 2000, wajib mengirimkan permohonan kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

”Seharusnya kami menerima relaas permohonan kasasi paling lambat tanggal 17 November 2023. Ini kami baru menerima relaas permohonan kasasi 12 Desember 2023. Ini berarti pengajuan kasasi sudah melewati jangka waktu dari ketentuan pasal 41 UU No 31 Tahun 2000,” beber Ichwan.

Ichwan menambahkan pada 15 November 2023 yang merupakan batas akhir permohonan kasasi, ia mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Khusus Niaga PN Jakpus. Ia menanyakan apakah penggugat mengajukan permohonan kasasi atau tidak.

"Saya mendapatkan informasi jika hingga 15 November 2023 belum ada permohonan kasasi dari penggugat. Tanggal 15 November adalah batas terakhir, jika permohonan diajukan setelahnya berarti cacat administrasi," kata dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement