Senin 05 Feb 2024 18:54 WIB

'Putusan DKPP tak Pengaruhi Gibran, Tapi Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan Dugaan Kecurangan'

Menurut ahli tata negara, Ketua KPU Hasyim Asyari semestinya dipecat dari jabatannya.

Ketua KPU Hasyim Asyari.
Foto:

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya tidak ingin mengomentari putusan DKPP yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Dia mengatakan, selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut. 

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. 

Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Sehingga, apa pun putusannya dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.

"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," ujarnya.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan putusan KPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pemilu 2024. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini terdaftar sebagai calon wakil presiden nomor urut 02 mendampingi Prabowo Subianto.

“Pasangan calon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara (etik) ini, dan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin.

Dia kemudian membacakan bagian dalam putusan DKPP yang menyebut KPU telah menjalankan tugasnya sesuai perintah konstitusi dengan menerima pencalonan Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.

“Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar, maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman.

Wakil Ketua TKN itu menilai putusan DKPP menyasar hanya persoalan teknis pendaftaran. “Komisioner KPU diberikan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif,” kata dia.

Menurut Habiburokhman, persoalan yang substantif ada di atas urusan formil yang di antaranya menyangkut teknis-teknis pendaftaran. “Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan situasinya saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU tak dapat langsung berkoordinasi dengan DPR RI untuk berkonsultasi mengenai revisi aturan teknis KPU (PKPU) terkait persyaratan capres-cawapres. Putusan MK itu yang kemudian menjadi dasar Gibran dapat mendaftar sebagai cawapres, meskipun usianya saat itu belum 40 tahun.

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil (daerah pemilihan) masing-masing. PKPU terkait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” kata Habiburokhman.

photo
Dua Periode Survei Indikator Politik Indonesia - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement