Usai menghadap Jokowi, Mahfud MD mengatakan, masih ada beberapa tugas Menko Polhukam dari Presiden yang harus dilanjutkan oleh penggantinya nanti, yakni soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud menyampaikan, pemulihan Hak Tagih Negara di kasus BLBI harus dilanjutkan.
"Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun sekarang kita sudah berhasil menghimpun mengcollect Rp 35,8 triliun selama satu setengah tahun. Kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut," jelas dia.
Selain itu, tugas Menko Polhukam lainnya yang harus terus dilanjutkan yakni penyelesaian pelanggaran HAM Berat. Ia mengatakan, upaya penyelesaian dari sudut korban harus terus berjalan sesuai dengan Inpres. Upaya itupun disebutnya telah mendapatkan pujian dari PBB.
"Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan itu masih terus berjalan," kata Mahfud.
Begitu juga terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). "UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden dulu maupun hari ini ditahan dulu karena tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu tapi apa pun nanti terserah pada pemerintah," jelas dia.