Rabu 31 Jan 2024 13:38 WIB

Kejagung tak Bisa Sita Aset Peleburan Emas Antam yang Diduga Ilegal, Ini Alasannya

Keberadaan peleburan emas yang diduga ilegal itu berada di Pulo Gadung, Jaktim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
Foto:

Sebelumnya, PT Antam angkat suara terkait dugaan peleburan emas ilegal. Temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan tim Jampidsus Kejagung dalam pengusutan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.

"Antam akan senantiasa menghormati proses hukum dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, ucap Syarif, Antam selalu memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam pengelolaan komoditas emas, lanjut Syarif, perusahaan memastikan sumber emas yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian produk logam mulia berasal dari sumber yang legal.

"Perusahaan juga memastikan proses pengolahan dan pemurnian logam mulia yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta, dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Syarif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement