REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang. Saat ini dengan hadirnya layanan SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Rabu (31/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di Depok
- Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37, Depok, Jawa Barat
- Ruko Dian Plaza di Jalan Meruyung Kota Depok, Jawa Barat
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Rabu (31/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di Bekasi
- Metropolitan Mall Bekasi, Kota Bekasi
Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Rabu (31/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat