REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga merupakan cawapres nomor urut 3 menemui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (29/1/2024) malam. Pertemuan ini pun dikonfirmasi oleh Pratikno.
“Tadi malam beliau dan saya bertemu,” kata Pratikno kepada wartawan.
Menurut Pratikno, dalam pertemuan itu Mahfud mengajukan permohonan untuk menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Menko mohon menghadap Bapak Presiden,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam pertemuannya dengan Pratikno, Mahfud belum menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan menteri.
“Belum menyerahkan surat tersebut,” kata Pratikno.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, rencana pengunduran diri Mahfud MD dari menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut merupakan hak Mahfud. Ia pun mengaku sangat menghargai keputusan Mahfud.
“Ya itu hak dan saya sangat menghargai,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi menegaskan, selama pengunduran diri tersebut masih sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dirinya tidak mempermasalahkannya.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh silakan, kalau aturan boleh silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak sudah jelas itu,” ujar Jokowi.
Mahfud MD sebelumnya mengaku akan mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada waktu yang tepat. Salah satu pertimbangannya adalah untuk mencegah konflik kepentingan dari posisinya sebagai menteri dan cawapres. Meskipun terdapat peraturan pemerintah (PP) yang tak melarang menteri, gubernur, hingga walikota untuk mundur jika berkontestasi pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Saya bersepakat melakukan itu (mundur) pada saatnya. Agar saya tidak lebih terikat,” ujar Mahfud lewat siaran langsungnya, Selasa (23/1/2024) malam.
Ia akan mengundurkan diri secara resmi kepada Jokowi. Namun untuk saat ini, terdapat sejumlah tugas yang harus diselesaikan sebelum ia menarik diri dari Kabinet Indonesia Maju.
“Itu harus disiplin begitu, tidak bisa colong playu (lari meninggalkan), pergi begitu saja dari Pak Jokowi, tapi juga tidak bisa kita lalu menghindari aturan-aturan organisasi di mana saya sudah bersepakat untuk melakukan itu pada saatnya,” ujar Mahfud.