REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat di Jalan Turangga, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 14.57 WIB. Ia datang mengenakan jaket berwarna biru didampingi oleh tim pemenangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam acara jambore BPD di Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Kurang lebih, ia menjalani pemeriksaan selama tiga jam di lantai 3 Kantor Bawaslu Jawa Barat.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ridwan Kamil pun keluar dari ruangan Bawaslu Jawa Barat dan turun ke lantai satu sekitar pukul 17.57 WIB. Ia mengeklaim tidak melakukan pelanggaran pemilu dalam acara tersebut.
"Singkat saja gak terlalu banyak hal yang saya sampaikan, pertama saya apresiasi tugas Bawaslu Jabar sesuai tupoksinya memastikan penyelenggaraan pemilu ini berjalan dengan baik. Sehingga laporan jangan sepihak makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi," ucap dia kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Kehadirannya di Bawaslu Jabar, kata ia, yakni ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa semua warga harus taat pada aturan. Ia sendiri menyebut diperiksa tidak terlalu lama untuk menjelaskan klarifikasi saat hadir di acara.
"Tidak ada subtansi pelanggaran, itu persepsi tafsir yang dijadikan bukti video sepotong-potong maka dari itu kita jelaskan. Saya teh undangan, semua disangkakan kalau kita penyelenggara," kata dia.
Ia menegaskan apabila pihaknya sebagai penyelenggara dan mengundang sejumlah elemen maka akan menjadi permasalahan. Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya di acara jambore BPD merupakan tamu undangan.
"Kalau kita kan tamu seperti saya diundang di pengajian, diundang di seminar suruh menerangkan, diundang kelompok ini juga menerangkan. Makanya saya senang mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam," ungkap dia.
Ia mengapresiasi Bawaslu Jawa Barat dan taat terhadap hukum. Namun dengan tegas ia mengklaim tidak ada subtansi pelanggaran.
"Apresiasi ke Bawaslu, saya taat sebagai warga negara yang taat hukum tidak ada subtansi pelanggaran," kata dia.
Ridwan Kamil dilaporkan oleh para pelapor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Indonesia.