Ahad 28 Jan 2024 17:32 WIB

Dua Pelaku TPPO Penyalur Tenaga Kerja Ilegal ke Turki Ditangkap

Total ada 26 calon pekerja yang disekap di dalam apartemen penampungan di Turki.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dua pelaku tersebut yakni, Suarty Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.

Keduanya kini dalam penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Keduanya menjadi tersangka lantaran pengiriman 10 tenaga kerja ilegal asal Indonesia ke Turki.

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, tersangka Tika dan Elisa ditangkap di wilayah Cileungsi dan di Ciledug, Tangerang Banten, pada Kamis (25/1/2024).

“Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang ke luar negeri sepanjang Desember 2022 sampai Februari 2023,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Ahad (28/1/2024).

Trunoyudo menerangkan, dari penyidikan diketahui, tersangka Tika dan tersangka Elisa merekrut sebanyak 10 pekerja asal Indonesia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di wilayah Erbil, Turki. Kedunya mengiming-imingi upah sebesar 300 dolar untuk para calon tenaga kerja rumah tangga tersebut. Setelah perekrutan, dan para calon pekerja setuju, kedua tersangka membuatkan paspor untuk masing-masing rekrutannya.

Namun dalam pembuatan paspor dan urusan adiministratif lainnya, kedua tersangka memungut uang dari masing-masing calon tenaga kerja yang direkrut senilai antara Rp 3 sampai 13 juta. “Setelah selesai pembuatan paspor dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan tujuan ke Turki,” kata Trunoyudo.

Pemberangkatan 10 tenaga kerja itu melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda di Surabaya. Akan tetapi dalam keberangkatan itu, para tenaga kerja yang diberangkatkan tak memiliki visa kerja. Tersangka Tika dan tersangka Elisa hanya mengurus visa wisata untuk para calon tenaga kerja tersebut.

"Saat tiba di Turki, para tenaga kerja tersebut diserahkan kepada agen bernama MHD, dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga ketat oleh seorang bernama YKB,” kata Trunoyudo.

Selama di apartemen penampungan itu, barang-barang bawaan para korban dalam penguasaan MHD dan YKB. “Termasuk visa, handphone, dan juga pakaian,” terang Trunoyudo.

Dari penyidikan juga terungkap, saat 10 pekerja itu berada di apartemen penampungan, juga terdapat 16 calon tenaga kerja ilegal lainnya. Sehingga kata Trunoyudo, total terdapat 26 pekerja yang disekap di dalam apartemen penampungan.

“Para calon tenaga kerja di penampungan itu dilarang untuk saling berbicara, dan akan mendapatkan hukuman jika ketahuan saling berbicara,” kata Trunoyudo.

Para korban di apartemen penampungan tersebut, menunggu lama untuk dikirimkan ke Erbil. “Ada yang sampai dua bulan untuk dikirim ke Erbil dengan alasan pengurusan visa kerja,” kata Trunoyudo.

Lantaran lama menunggu, dan kondisi di apartemen penampungan yang tak manusiawi, para calon tenaga kerja itu meminta bantuan dari seorang sekuriti yang berada di lokasi penyekapan. Dan sekuriti tersebut, melaporkan keberadaan calon tenaga kerja itu ke Kepolisian Turki.

Selanjutnya Kepolisian Turki melakukan penggrebekan dan menemukan para calon tenaga kerja asal Indonesia tersebut. “Dari penggrebekan tersebut, para PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu diserahkan ke KJRI di Istanbul untuk segera dipulangkan ke Indonesia,” ujar Trunoyudo.

Dari pemulangan tersebut, kepolisian melakukan penelusuran dan menemukan keterlibatan Tika dan Elisa dalam pengiriman tenaga kerja ilegal ke Turki itu. “Tersangka Tika sebagai perekrut dan penampung calon tenaga kerja. Sedangkan tersangka Elisa adalah agensi,” ujar Trunoyudo.

Tika dan Elisa dierat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 UU 21/2007 tentang TPPO dan Pasal 81 juncto Pasal 86 UU 18/2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement