Jumat 26 Jan 2024 15:08 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Terdakwa Mutilasi Turi: Pasal Tuntutan tak Terpenuhi

Majelis hakim menunda pelaksanaan sidang selama dua pekan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Dua terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang mahasiswa atas nama Redho Tri Agustian di Turi Sleman, Waliyin dan Ridduan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Dua terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang mahasiswa atas nama Redho Tri Agustian di Turi Sleman, Waliyin dan Ridduan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus mutilasi di Turi, Sleman dengan hukuman mati. Tim kuasa hukum terdakwa menghormati tuntutan jaksa tersebut.

"Kami menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa, Adi Susanto, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

Namun Adi meyakini, bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi. Hal tersebut didasarkan dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa.

"Karena itu, kami yakin majelis hakim punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa," ucapnya. 

Majelis hakim menunda pelaksanaan sidang selama dua pekan. Sidang selanjutnya diagendakan dengan mendengarkan pembelaan terdakwa.

"Selama ini dua pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa, lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," ujar Adi. 

Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus mutilasi seorang mahasiswa atas nama Redho Tri Agustian,  Kamis (25/1/2024). Tuntutan dibacakan oleh JPU Hanifah,

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Hanifah di ruang persidangan, Kamis.

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya yakni lantaran terdakwa secara tidak berkeperimanusiaan telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran. Jaksa juga menuntut agar PN Sleman memutuskan terdakwa Waliyin dan Ridduan terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement