Kamis 25 Jan 2024 17:21 WIB

Dua Terdakwa Kasus Mutilasi di Turi Dituntut Hukuman Mati

Tindakan sadis dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Dua terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang mahasiswa atas nama Redho Tri Agustian di Turi Sleman, Waliyin dan Ridduan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Dua terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang mahasiswa atas nama Redho Tri Agustian di Turi Sleman, Waliyin dan Ridduan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Waliyin (29 tahun) dan Ridduan (38) dua terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang mahasiswa atas nama Redho Tri Agustian di Turi Sleman dengan hukuman mati. Hal tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Kamis (25/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Hanifah di ruang persidangan, Kamis.

Baca Juga

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya yakni lantaran terdakwa secara tidak berkeperimanusiaan telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran. Jaksa juga menuntut agar PN Sleman memutuskan terdakwa Waliyin dan Ridduan terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu dalam tuntutannya jaksa juga menyatakan bahwa barang bukti 1 potong baju sampai dengan satu unit HP Vivo warna biru gelap dirampas untuk dimusnahkan, satu sepeda motor mio AA 3575 MT bersama kunci kontak dan STNK  dirampas untuk negara. Terdakwa juga membebankan biaya perkara masing-masing sebesar 2 ribu rupiah kepada negara.

"Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan hari ini Kamis tanggal 25 Januari 2024," ucap Hanifah.

Ketua Majelis Hakim Cahyono yang memimpin jalannya sidang kemudian memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang hingga 7 Februari 2024. Sidang diagendakan kembali dengan mendengarkan pembelaan terdakwa.

"Sidang kami nyatakan tutup dan dibuka kembali pada tanggal dan hari yang disebutkan tadi," ujar Cahyono.

Kasus tersebut berawal dari penemuan potongan tubuh oleh warga saat sedang memancing di wilayah Turi, Sleman. Potongan tubuh lainnya juga ditemukan di sejumlah titik. Sebagian potongan tubuh tersebut ditemukan di sungai. Namun ada juga potongan tubuh yang ditemukan di semak-semak.

Setelah dilakukan penelusuran, Polda DIY kemudian berhasil menangkap dua pelaku berjenis kelamin laki-laki, yakni Waliyan warga Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan warga DKI Jakarta yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/7/2023) lalu.

Dalam tes psikologi yang dilakukan terhadap pelaku, pelaku memutilasi Redho secara sadar. Adapun tindakan sadis tersebut dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.

Waliyan merupakan seorang karyawan sebuah usaha kuliner di Yogyakarta, sedangkan Ridduan merupakan penjual kue. Kepada polisi, tersangka mengaku mengeksekusi korban di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Kepolisian juga memastikan korban dan dua tersangka saling mengenal.

Sejumlah barang bukti seperti panci, pisau, kompor gas, palu hingga cangkul ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun hingga kini motif pelaku membunuh korban masih belum jelas.

Sempat beredar informasi bahwa korban dibunuh terkait penelitian mengenai LGBT. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak kampus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement