Jumat 26 Jan 2024 07:15 WIB

Catat Lokasi SIM Keliling  di Jakarta, Depok, dan Bekasi Jumat 26 Januari 2023  

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling, (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan layanan untuk mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Depok dan Bekasi melalui program layanan SIM Keliling. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Cukup dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini yang tersedia tidak jauh dari tempat tinggal.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta 

Baca Juga

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Halaman Parkir Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok 
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Jumat (26/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok

  • Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat
  • Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok, Jawa Barat.

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Jumat (26/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Bekasi

  • Mitra 10 Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Jumat (26/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Cara memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling 

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.  

Syarat perpanjangan SIM A atau C 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement