Rabu 24 Jan 2024 07:02 WIB

Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Mahasiswi di Depok

Tidak hanya membunuh, pelaku juga sempat memperkosa korban.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Proses rekonstruksi kasus penculikan disertai pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (20 tahun) oleh Argiyan Arbirama (20 tahun) menampilkan 30 adegan di sebuah rumah kontrakan petakan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).
Foto:

Tes psikologi

Pihak kepolisian berencana melakukan tes psikologi terhadap tersangka pembunuhan yang disertai pemerkosaan usai ditemukan banyak video dan konten-konten pornografi handphone miliknya. Saat pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari pelaku. Mengingat pelaku juga dilaporkan atas kasus pemerkosaan dua perempuan lain.

“Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," terang Rovan. 

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban terakhir bernama Kayla terjadi berawal ketika Argiyan menghubungi korban lewat chat line untuk datang ke rumahnya pada hari Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Sesampainya di rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar.

“Pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas lalu membuka baju dan celana korban lalu memperkosa korban setelah selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya.

Karena korban masih bergerak-gerak, kata Wira, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Sebelum melarikan diri pelaku sempat memberi kabar ke ibunya melalui chat WhatsApp bahwa dirumah ada perempuan yang di ikat. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah. 

“Sesampainya di rumah ibu pelaku mendapati korban sudah tidak bernyawa,” terang Wira.

Atas perbuatannya, tersangka Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement