Selasa 23 Jan 2024 15:58 WIB

Menteri ATR Bantah Pernyataan Mahfud MD Terkait Redistribusi Tanah

Dari 1961 sampai 2014, pemerintah sudah mensertifikatkan 2,79 juta bidang tanah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri ATR/Kepala BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
Foto: Antara
Menteri ATR/Kepala BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, menegaskan program redistribusi tanah sudah berjalan sejak 1961. Penerbitan sertifikat redistribusi tanah dinilai lebih banyak dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Pernyataan itu merupakan tanggapan Hadi atas keterangan calon wakil presiden (cawapresnnomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD. Saat debat, Mahfud menyebut, belum ada satu pun sertifikat untuk redistribusi tanah. 

"Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah," kata Hadi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (22/1/2024). 

Hadi baru saja mendampingi Presiden Jokowi dalam pembagian sekitar 3.000 sertifikat tanah di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). "Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023 itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu delapan tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus," ujar Hadi. 

Oleh karena, Hadi menyatakan, data yang disampaikan Mahfud MD tidak relevan. "Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima," ujar mantan panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu. 

Hadi menyatakan, Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam akselerasi redistribusi tanah. Hadi menyebut, ada sekitar 22 ribu desa di kawasan hutan yang sedang diupayakan untuk diserahkan ke masyarakat. 

Langkah itu, lanjut Hadi, merupakan komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan reforma agraria. "Saya harus koordinasi dengan KLHK agar diberikan penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan. Kami juga koordinasi dengan KKP untuk selesaikan permasalahan masyarakat yang hidup di atas perairan, di pesisir," ujar Hadi. 

Eks KSAU itu juga mengingatkan reforma agraria bukan hanya dilakukan oleh ATR/BPN. Tugas tersebut dilakukan pula oleh KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai tupoksinya. 

"Jadi permasalahan pertanahan bisa diselesaikan asal sinergi antara ATR/BPN dengan KLHK dan KKP dan ini masih dalam proses," ujar Hadi. 

Redistribusi merupakan proses peralihan tanah yang dimiliki oleh individu atau kelompok ke masyarakat atau individu lainnya dengan berbagai tujuan, salah satunya adalah mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Tanah yang diredistribusikan merupakan hasil dari eks hak guna usaha (HGU), tanah terlantar, tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan. 

Sebelumnya, perdebatan seputar redistribusi tanah terjadi saat Mahfud MD menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengenai kebijakan reforma agraria yang sudah dilakukan oleh pemerintahan saat ini. 

"Agenda reforma agraria akan kita lanjutkan juga terkait kepemilikan tanah dan juga pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap), redistribusi tanah, dan one map policy akan dilanjutkan," kata Gibran. 

Kemudian, Mahfud menjawab, reforma agraria ada tiga, yaitu legalisasi, redistribusi, dan pengembalian klaim hak atas tanah. "Nah, ini yang sekarang belum satu pun ada sertifikat redistribusi, yang ada itu baru legalisasi, yaitu orang yang sudah punya (tanah) lalu diberi sertifikatnya. Yang lain belum dapat redistribusinya ini," ucap Mahfud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement