REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut Surat Keputusan Nomor 287 Tahun 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
FPHJ juga menolak program Reforma Agraria yang diterapkan di kawasan hutan dan kebun negara, karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua FPHJ Eka Santosa bersama Sekretaris FPHJ Thio Setiowekti dalam audiensi dengan Komisi IV DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman, serta dihadiri anggota Komisi IV DPR Dadang Naser, di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (10/11/2025).
Audiensi tersebut juga diikuti puluhan aktivis kehutanan, senior rimbawan, perwakilan masyarakat adat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN).
Eka menegaskan, SK Menteri LHK Nomor 287/2022 justru menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian hutan di Pulau Jawa.
“Kami mohon SK itu dicabut karena malah menimbulkan kerusakan hutan dan konflik antar-masyarakat. FPHJ tidak hanya meminta evaluasi, tetapi juga pencabutan SK tersebut,” kata Eka kepada wartawan.
Menurut Eka, kebijakan KHDPK dan Reforma Agraria tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan hutan dan kebun negara harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Hutan bukan untuk dibagi-bagi, tetapi untuk dijaga dan dipelihara demi kepentingan umat manusia. Karena itu kami meminta evaluasi, penundaan, bahkan pencabutan program KHDPK. Sekaligus perlu ada penataan ulang kelembagaan kehutanan di Pulau Jawa,” ujar Eka.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mengatakan aspirasi FPHJ akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat rapat kerja bersama mitra terkait.
“Komisi IV DPR akan membawa aspirasi ini ke dalam agenda rapat bersama Kementerian LHK, agar dilakukan evaluasi mendalam atas kebijakan KHDPK yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpetani,” ujar Alex.
Anggota Komisi IV DPR Dadang Naser menuturkan, pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Kehutanan Nasional. Pansus ini, akan fokus mengevaluasi tata kelola hutan nasional, termasuk kebijakan KHDPK dan Reforma Agraria.
“Komisi IV akan memanggil Menteri LHK, Perhutani, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh,” ungkapnya.
FPHJ berharap langkah DPR tersebut dapat menjadi titik awal pembenahan kebijakan kehutanan nasional agar tetap berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat.