Senin 22 Jan 2024 20:27 WIB

Tiga Perkara Terkait Crazy Rich Surabaya Budi Said dalam Kasus Emas PT Antam, Apa Saja?

Kasus perdata antara Budi Said dan Antam sudah inkrah di pengadilan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto:

Sementara di lain sisi kasus transaksi jual beli emas tersebut keperdataannya, sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan mewajibkan PT Antam menyerahkan logam mulia emas seberat 1,3 ton kepada BS selaku penggugat. Pun sudah ada putusan dari PN Tipikor Surabaya yang memvonis MD, AP, EA, dan EK.

“Pada prinsipnya kami (kejaksaan), tidak perlu untuk mengomentari atau masuk ke putusan-putusan yang lain. Kami hanya berpijak terhadap alat bukti yang telah kami temukan,” kata Kuntadi, Senin (22/1/2024).

“Bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang kami temukan, terdapat konspirasi jahat di dalam proses penjualan emas tersebut, dan saudara BS terindikasi terlibat di dalamnya, bersama-sama yang lain,” ujar Kuntadi menambahkan. Pun dikatakan dia, dalam sengketa keperdataan yang melibatkan penyelenggara negara, kerap dijumpai fakta adanya tindak pidana korupsi sebagai pengalihan.

“Bahwa sudah banyak kasus di mana berdasarkan keputusan keperdataan seseorang dinyatakan menang. Tetapi ternyata di belakang hari ditemukan indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya,” kata Kuntadi.

Kuntadi, pun memastikan, selain BS, penyidikannya sudah mengantongi empat nama lain, termasuk internal di PT Antam, selaku penyelenggara negara yang akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.

“Yang namanya setiap perkara korupsi itu, pasti ada keterlibatan penyelenggara negara. Dan itu (penetapan tersangka penyelenggara negara) pasti ada. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Kuntadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement