Senin 22 Jan 2024 12:29 WIB

BBMKG Minta Warga Waspadai Dampak Angin Kencang di Bali

Kecepatan angin dan tinggi gelombang laut berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

Umat Hindu bersembahyang di dekat pohon yang tumbang akibat angin kencang di Kedonganan, Badung, Bali, Selasa (3/1/2023)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Umat Hindu bersembahyang di dekat pohon yang tumbang akibat angin kencang di Kedonganan, Badung, Bali, Selasa (3/1/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar meminta warga untuk mewaspadai dampak angin kencang dengan kecepatan hingga 27 knot atau 50 kilometer per jam di wilayah Provinsi Bali dari 22 sampai 24 Januari 2024.

Menurut Koordinator Bidang Data dan Informasi BBMKG Wilayah III Denpasar I Nyoman Gede Wiryajaya di Denpasar, Senin, kecepatan angin di atas 25 knot atau 45 kilometer per jam tergolong ekstrem. Kepala Sub Koordinator Pelayanan Jasa BBMKG Wilayah III Denpasar Tirta Wijaya menjelaskan, angin dengan kecepatan ekstrem terjadi karena adanya daerah konvergensi atau pertemuan dua belokan angin di sekitar wilayah Bali.

Baca Juga

"Ada konvergensi atau pertemuan dua arah angin, itu yang menyebabkan selama dua hari ini angin mulai cukup kencang," katanya. Menurut BBMKG Wilayah III Denpasar, angin secara umum bertiup dari arah barat daya ke barat laut di wilayah Bali.

Angin dengan kecepatan ekstrem, menurut Tirta, bisa menimbulkan gelombang tinggi di daerah perairan. BBMKG memperkirakan selama 22 sampai 25 Januari 2024 tinggi gelombang bisa mencapai 2,5 meter di Laut Bali, Selat Bali bagian utara, Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, dan Selat Lombok bagian selatan.

Sedangkan di wilayah perairan selatan Bali, tinggi gelombang laut diperkirakan mencapai empat meter. BBMKG mengingatkan, kecepatan angin dan tinggi gelombang laut berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

Pengguna perahu nelayan disarankan mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, dan operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement