Sabtu 20 Jan 2024 08:24 WIB

Ini Alasan Polisi Menangkap Palti Hultabarat

Ada dua laporan polisi yang dilayangkan ke Palti Hutabarat.

 Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto:

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh yang bersangkutan sebagaimana peristiwa tersebut adanya dugaan tindak pidana pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan juga terkait adanya dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946.

Palti diduga melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

 

Saat ditanya konten apa yang disebar oleh Palti hingga dilaporkan dan ditangkap oleh Bareskrim Polri, Truno enggak menanggapi. "Tentunya kami melihat secara objektif, adanya suatu laporan dugaan tindak pidana oleh dua pelapor dan kemudian tindakan penyidik sesuai koridor undang-undang yang berlaku," ujar Truno.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement