REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap Palti Hutabarat berdasar dua laporan polisi ke Polri. Penangkapan mantan barisan Projo itu bukan terkait pendukung salah satu capres.
"Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan, kami mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata Truno di Jakarta, Jumat.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut dua laporan polisi yang dilaporkan dalam hal ini, yakni pelapor Amruriandi Siregar yang dilayangkan ke Polda Sumatra Utara. Laporan kedua dari Muhammad Wildan, yang melapor ke Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan benar telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PH, namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi," ujarnya.