Senin 15 Jan 2024 18:56 WIB

Wacana Pemakzulan Jokowi, Ketum PBNU: Tidak Ada Keadaan yang Memungkinkan

Gus Yahya meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf.
Foto:

Wacana pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). Petisi 100 itu menyerukan ide pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perwakilah Petisi 100 yang hadir di antaranya Marwan Batubara, Faizal Asegaf, Rahma Sarita, dan Letjen Mar (Purn) Suharto. Kepada tamunya, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Kemenko Polhukam, melainkan di DPR. Menurut cawapres nomor urut 2 tersebut, merujuk pada undang-undang (UU), ada lima syarat presiden bisa dimakzulkan.

"Ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan," ucap Mahfud.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement