Menurut Suprapto, tanaman ganja tersebut sudah tumbuh dengan tinggi bervariasi, yakni sekitar tujuh sampai 15 sentimeter, dengan perkiraan umur tanam tiga pekan. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja yang dibudidayakan oleh H di tempat selain Kantor Kecamatan Kota Mukomuko.
Pihaknya juga melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini dengan cara meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pelaku diketahui sudah hampir kurang lebih enam bulan bekerja menjadi penjaga malam kantor Kecamatan Kota Mukomuko.
sumber : Antara
Advertisement