REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Seorang warga berinisial H ditangkap pada pekan lalu setelah kedapatan membudidayakan tanaman ganja di halaman Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pria berusia 36 tahun itu merupakan penjaga malam di kantor kecamatan tersebut.
"Terungkapnya kasus tanaman ganja di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko tersebut berdasarkan laporan dari warga yang kemudian diselidiki oleh personel Satnarkoba Polres Mukomuko," ujar Kasat Narkoba Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Suprapto dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (15/1/2024).
Suprapto mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 10 batang tanaman ganja dalam polybag dan satu paket ganja kering. Ia menyebutkan, tanaman ganja itu dibudidayakan di depan bangunan aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko.
"Satu paket ganja kering disimpannya di dalam lemari dekat pintu masuk kantor kecamatan," ungkap Suprapto.