Senin 15 Jan 2024 06:28 WIB

Pakar Ingatkan Jangan Buat Gaduh dengan Isu Pemakzulan Jokowi

Proses pemakzulan presiden bukanlah hal yang mudah, tidak semudah membalikkan koin.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Dosen hukum tata negara Universitas Trisakti, Radian Syam.
Foto:

Sebelumnya, wacana pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah Menko Polhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). Perwakilah Petisi 100 yang hadir adalah Marwan Batubara, Faizal Asegaf, Rahma Sarita, dan Letjen Mar (Purn) Suharto. 

 

Kepada tamunya, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Kemenko Polhukam, melainkan di DPR. Menurut cawapres nomor urut 2 tersebut, merujuk undang-undang (UU), ada lima syarat presiden bisa dimakzulkan.

"Ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeachimpeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan," ucap Mahfud.

Sementara itu, pendiri lembaga survei Saiful Mijani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani juga ikut mendorong proses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi segera dilakukan agar Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil (jurdil). Dia menilai, proses pemakzulan Presiden Jokowi harus dilakukan demi bisa memberikan informasi kepada publik agar pasangan yang didukungnya tidak layak dipilih.

"Harapan saya adalah, harus dilakukan proses pemakzulan terhadap Pak Jokowi," ucap Saiful dalam kanal YouTube Hersubeno Point FNN di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Adapun SMRC adalah lembaga survei yang berafiliasi dengan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement