Kamis 11 Jan 2024 15:48 WIB

Terungkap Motif Pelaku Tembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata...

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan di Sampang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi penembakan polisi.
Foto: MgRol112
Ilustrasi penembakan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, kasus penembakan tokoh masyarakat Sampang sekaligus relawan Prabowo-Gibran, Muarah (50 tahun) tidak ada kaitannya dengan politik. Penembakan tersebut dilatari balas dendam dari salah satu tersangka berinisial MW.

Di mana anak buah MW pernah menjadi korban penembakan pada 2019. "Tidak ada kaiatnnya dengan politik, tapi murni tersangka W dendam berkaitan dengan peristiw tahun 2019. Dimana anak buahnya menjadi korban penembakan oleh korban yang saat ini dilakukan penembakan," kata Totok di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga

Terkait kasus penembakan pada 2019 yang menjadi latar belakang kasus ini, Totok enggan menjelaskannya secara detail. Ia hanya mengungkapkan, kasus penembakan tersebut telah masuk tahap persidangan.

"Tentu kasus dulu, karena proses penyidikan faktanya sudah di tempat persidangan. Intinya dia dendam 2019, anak buah tersangka ini luka tembak yang melakukan korban yang saat ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni MW, AR, H, S, dan HH. Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MW yang merupakan seorang kepala desa adalah tersangka yang merencanakan penembakan tersebut, bersama-sama dengan tersangka H.

"Kita telah menetapkan lima tersangka. Pertama MW pekerjaan kepala desa. Perannya adalah yang melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang dan mengawasi pergerakan korban," kata Totok.

Selanjutnya tersangka S, ditugaskan H untuk mengawasi dan memantau kegiayan sehari-hari korban sebelum dilakukan penembakan. Tersangka H bahkan memberikan satu unit handphone kepada tersangka S untuk melaporkan hasil pantauannya.

Selanjutnya ada tersangka AR, yang merupakan eksekutor dalam kasus tersebut. "Sekaligus yang bersangkutan juga pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan melakukan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa," ujar Totok.

Kemudian tersangka HH adalah orang yang menjadi joki atau pembawa kendaraan pada saat tersangka AR melakukan penembakan terhadap Muarah. Tersangka HH juga diajak AR melakukan survei selama kurang lebih 6 hari sebelum terjadinya peristiwa penembakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement