Ia menjelaskan, pengelolaan parkir di objek wisata itu nantinya akan dilakukan oleh pihak ketiga. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sudah melakukan seleksi untuk pihak ketiga yang akan mengelola area parkir itu.
"Kalau mengandalkan APBD itu terbatas. Karena itu, kami akan kerja samakan pengelolaannya dengan pihak ketiga, mengingat SDM kami juga terbatas. Itu dilakukan untuk memaksimalkan potensi," ujar Ghaniyy.
Ia menambahkan pelibatan pihak ketiga juga sengaja bertujuan meminimalisasi potensi kebocoran retribusi parkir. Alhasil, pendapatan daerah dapat lebih dimaksimalkan.
Ghaniyy menyebutkan, potensi retribusi pakrir di Kabupaten Pangandaran sebenarnya cukup besar. Pada 2023, ia menargetkan pendapatan Rp 2,2 miliar dari retribusi parkir, tapi hanya terealisasi Rp 2 miliar. "Tahun ini, kami targetkan bisa naik 100 persen menjadi Rp 4 miliar," ujar dia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan potensi retribusi parkir di kawasan objek wisata Kabupaten Pangandaran selama ini belum dikelola dengan baik. Keberadaan parkir liar selama ini dinilai masih cukup banyak di kawasan objek wisata.
"Itu harus dikelola dengan baik. Agar uang masuk ke pemda," kata dia.