Selasa 09 Jan 2024 17:46 WIB

Tarif Parkir di Objek Wisata Pangandaran Berubah, Berikut Perinciannya

Besaran tarif parkir dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Suasana di objek wisata Green Canyon, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/12/2023).
Foto:

Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum adalah Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk mobil penumpang, serta Rp 5.000 untuk bus/truk dan sejenisnya. Tarif parkir di tepi jalan umum berlaku untuk sekali parkir.

Di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, terdapat sejumlah area parkir khusus, yaitu Nanjung Asri, Katapang Doyong, Pamugaran-Kampung Turis, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Skatepark-Panggung Terbuka, dan Pasar Ikan-Talanca. Sementara Pantai Timur dan Pantai Barat masuk kategori parkir tepi jalan.

Di kawasan Pantai Batukaras, Hotel Wirton dan Batu Karas Legok Pari masuk dalam kawasan parkir khusus. Sementara Tanjakan Heras masuk dalam kawasan parkir tepi jalan.

Sedangkan seluruh area parkir di objek wisata Green Canyon dan Pantai Batu Hiu termasuk dalam area parkir khusus. Khusus untuk di Pantai Karangpapak dan Pantai Madasari termasuk dalam kawasan parkir tepi jalan.

Ghaniyy mengatakan, kebijakan tarif parkir baru itu mulai diuji coba per 5 Januari 2024. Pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pengendara.

"Sambil menunggu seleksi pihak ketiga, kami melakukan uji petik selama 45 hari. Itu untuk mengetahui potensi parkir," kata dia.

Pengelolaan parkir di objek wisata akan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement