Selasa 09 Jan 2024 12:02 WIB

ST Burhanuddin: Jaksa Terjerat Pidana tak Perlu Dibela

Pembelaan akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan tidak akan membela jaksa nakal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan tidak akan membela jaksa nakal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum. 

Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.

“Jika memang oknum jaksa tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu dibela, tidak perlu diadvokasi,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (9/1/2/2024). Kata Burhanuddin Persaja, harus objektif dalam melihat substansi persoalan hukum yang dituduhkan terhadap jaksa yang bermasalah.

 

Kata dia, jika ada bukti jaksa bermasalah tersebut melakukan tindak pidana, Persaja, sebagai organisasi pelindung para jaksa, harus mengutamakan penegakan hukum terhadap anggotanya itu.

 

“Hal itu, sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan yang yang tanpa toleransi terhadap jaksa-jaksa yang bermasalah yang kini kia galakkan demi memperbaiki marwah dan citra kejaksaan,” begitu kata Burhanuddin.

 

Karena itu, Jaksa Agung mengingatkan agar seluruh jaksa, tak coba-coba untuk nekat diri melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi, dikatakan dia, terkait dengan tindak pidana. “Kita sebagai jaksa, harus dapat memberikan teladan dengan menampilkan diri sebagai bagian dari sentral penyelenggara penegakan hukum di Indonesia,” ujar Burhanuddin.

 

Dalam Laporan Akhir Tahun 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) mencatat sebanyak 1.029 pengaduan terhadap jaksa yang melakukan perbuatan tercela. Dari laporan pengaduan itu, sebanyak 774 di antaranya berujung pada penindakan internal dan pemberian sanksi. Di antaranya, 137 pelaporan tak ditemukan adanya bukti atas prilaku tercela. Sedangkan 309 pengaduan dilanjutkan ke pelaksanaan teknis pemberian sanksi disiplin.

 

Sebanyak 253 pengaduan penangannya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Dan sebanyak 30 pengaduan dihentikan setelah adanya klarifikasi. Serta 38 pengaduan terhadap jaksa, yang terbukti bersalah.

Masih di 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memecat dua jaksa yang terjerat tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Puji Triasmoro (PT) dan Kasie Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS). Keduanya ditetapkan tersangka, dan ditahan lantaran menerima uang suap.
 
Pertengahan 2023, Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun Andi Irfan lantaran terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement