REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
Rekomendasi
-
Rabu , 04 Mar 2026, 04:35 WIB
Kronologi Anak SD Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Bandung Barat
-
-
Rabu , 04 Mar 2026, 04:34 WIBOptimistis Bersaing di SEA Games 2027, PB IPF Gencarkan Sosialisasi Pickleball
-
Rabu , 04 Mar 2026, 04:30 WIBMenteri Kehutanan Tegaskan Hukuman Berat bagi Pemburu Gajah di Riau
-
Rabu , 04 Mar 2026, 04:27 WIBKBRI di Iran Mulai Evakuasi WNI ke Tanah Air
-
Rabu , 04 Mar 2026, 04:15 WIBAS Evakuasi 9.000 Warganya dari Timteng, Uni Emirate Pulangkan 44 Ribu Pelancong
-