REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
Rekomendasi
-
Lantik Pengprov TI Jakarta, Ketum PBTI Akui Jakarta Gudang Atlet, Berharap ke Depan Lebih Merata
-
-
Kamis , 24 Jul 2025, 23:45 WIB
HIPMI Sultra dan SPKS Berikan Asuransi Perlindungan Bagi Petani Sawit
-
Kamis , 24 Jul 2025, 23:44 WIB
Polri Berikan Penghargaan, 3 Satpam PKSS Raih Kategori Satpam Teladan
-
Kamis , 24 Jul 2025, 23:42 WIB
GP Ansor Sesalkan Adanya Aksi Kekerasan di Peringatan Muharam yang Dihadiri HRS di Pemalang
-
Kamis , 24 Jul 2025, 23:26 WIB
Ketum PSSI Apresiasi AFC Kabulkan Permintaan Ubah Jadwal Laga Timnas Indonesia di Arab Saudi
-