REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
Rekomendasi
-
Ahad , 08 Feb 2026, 20:49 WIB
Ketua DPD: Kebhinekaan Indonesia Layak Ditiru Dunia
-
-
Ahad , 08 Feb 2026, 19:50 WIBMencurigakan, Surat Pernyataan Kematian Epstein Sudah Terbit Satu Hari Sebelum Dia Ditemukan Tewas
-
Ahad , 08 Feb 2026, 19:49 WIBPentingnya Akurasi Data dalam Penanganan Sawit di Kawasan Hutan
-
Ahad , 08 Feb 2026, 19:16 WIBFrom Indonesia to The World, Menjaga Keharmonisan dalam Keberagaman Agama
-
Ahad , 08 Feb 2026, 19:12 WIBLRT Jakarta Rute Manggarai Ditargetkan Angkut 80 Ribu Penumpang
-