REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
Rekomendasi
-
Sabtu , 29 Nov 2025, 09:45 WIB
Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah di Jakarta Dihapus, Dewan: Akomodir Pedagang Kecil
-
-
Sabtu , 29 Nov 2025, 09:15 WIBViral Gelondongan Kayu di Banjir Bandang Sumaetra, Kemenhut Akui Ada Masalah di Pengelolaan Hutan
-
Sabtu , 29 Nov 2025, 08:45 WIBTNI AD Kerahkan 2 Helikopter Buat Bantu Penanganan Bencana di Sumatera
-
Sabtu , 29 Nov 2025, 08:20 WIBIRGC Disebut Sponsor Terorisme, Iran Berang dengan Australia: Ini Preseden Berbahaya!
-
Sabtu , 29 Nov 2025, 08:08 WIBTerkesan Kunjungan Prabowo, Provinsi di Kanada Antusias Kunjungi Indonesia
-