REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
Rekomendasi
-
Ahad , 04 Jan 2026, 01:00 WIB
Teja Paku Alam: Persik Kediri Akan Sulitkan Persib Bandung
-
-
Ahad , 04 Jan 2026, 00:45 WIBPSIM Yogyakarta Hadapi Semen Padang Tanpa Pemain Kunci
-
Ahad , 04 Jan 2026, 00:30 WIBTrump Rilis Foto Penangkapan Nicolas Maduro di Kapal Perang AS
-
Ahad , 04 Jan 2026, 00:15 WIBArema FC Berambisi Curi Poin dari Bali United di Pekan ke-16
-
Sabtu , 03 Jan 2026, 23:24 WIBAyatollah Khamenei Akhirnya Respons Demonstrasi di Iran, Ingatkan Adanya 'Tangan Musuh'
-