REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
Rekomendasi
-
Kamboja-Thailand Siap Gencatan Senjata, Pertempuran Masih Berlangsung
-
-
Ahad , 27 Jul 2025, 15:00 WIB
100 Ribu Bayi di Gaza Terancam Meninggal Kelaparan
-
Ahad , 27 Jul 2025, 14:59 WIB
Warisan Budaya Picu Konflik Thailand–Kamboja, Indonesia Harus Lebih Protektif
-
Ahad , 27 Jul 2025, 14:40 WIB
Mahasiswa UNM Tembus P2MW Lewat Inovasi Pakan Ramah Lingkungan
-
Ahad , 27 Jul 2025, 14:35 WIB
MAKI Ungkap Info Riza Chalid Kini Tinggal di Johor, Diduga Nikahi Kerabat Sultan
-