REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
Rekomendasi
-
Aksi Suporter Indonesia Ajak Pendukung Thailand Bernyanyi Bersama Tuai Pujian
-
-
Sabtu , 26 Jul 2025, 11:35 WIB
Gaya Hidup Sehat Bisa Dilakukan Secara Kreatif
-
Sabtu , 26 Jul 2025, 11:29 WIB
Wagub Si Doel Ajak Warga DKI Perkuat Perlindungan Anak
-
Sabtu , 26 Jul 2025, 11:16 WIB
Jokowi Hadir di Reuni Angkatan 80 Fakultas Kehutanan UGM, Disambut Hangat Teman se-Angkatan
-
Sabtu , 26 Jul 2025, 11:02 WIB
Menteri Israel Ini tak Peduli dengan Bencana Kelaparan, Ingin Buat Seluruh Gaza Menjadi Yahudi
-