REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) agar tak perlu membela para jaksa yang terlibat pidana. Kata dia, pemberian pendampingan hukum, maupun advokasi untuk para jaksa yang terlibat tindak pidana, akan menjadi bumerang bagi citra positif kejaksaan sebagai pelaksana bidang penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, para jaksa yang tersandung pidana selalu mendapatkan hak advokasi dari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Padahal sejatinya, pembentukan Persaja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para jaksa yang bermasalah dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu kata Jaksa Agung, agar Persaja, benar-benar selektif dalam memberikan advokasi terhadap para jaksa yang tersandung hukum.
Rekomendasi
-
PT DI Sukses Gelar Uji Terbang Drone Elang Hitam
-
-
Selasa , 29 Jul 2025, 14:21 WIB
Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Diumumkan, Ini Daftar Barang Bukti yang Dibuka
-
Selasa , 29 Jul 2025, 14:18 WIB
SBY Sambangi Gubernur Pramono di Balai Kota DKI, Bahas Apa?
-
Selasa , 29 Jul 2025, 14:15 WIB
Setelah Prancis, Inggris akan Akui Negara Palestina Sebelum Pemilu 2029
-
Selasa , 29 Jul 2025, 14:15 WIB
Pelatihan Perdana FKIP-UT Dorong Terwujudnya Sekolah Ramah Bagi Semua Anak
-