REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rieke Diah Pitaloka menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual ke ANRI. Surat ini diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Rieke menuturkan 20 karya hak intelektual tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang. "Hasil riset saya sejak tahun 2013 atas arsip yang juga sangat banyak, namanya Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, 1945 paragraf," katanya saat acara Penyerahan Arsip Statis di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, dalam keterangan, Senin (8/1/2024).
Rieke menambahkan, Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana juga menjadi pijakan bagi disertasi doktoralnya yang selesai pada 2022. "Dari situ saya kembangkan lagi, kemudian menghasilkan beberapa temuan baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah," ujarnya.
"Jadi tahun lalu, 18 Agustus 2022 saya melansir 4 temuan penting bagi saya. Yaitu tentang Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi, Sistem Pemerintahan Kabupaten dan Kota Berbasis Data Presisi, dan Sistem Pemerintahan Provinsi Berbasis Data Presisi," kata dia menambahkan.
Selanjutnya, tambah Rieke, setahun kemudian, tepatnya pada 18 Agustus 2023, temuan itu akhirnya digunakan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Rieke menjelaskan alasan dirinya menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual ke ANRI.
Menurutnya arsip, bukan hanya berguna menjadi pengingat, tapi arsip juga penting pengetahuan bagi kehidupan saat ini, layaknya Kotak Pandora.
"Jadi arsip itu kadang kala hanya dianggap sebagai arsip pemerintahan, padahal arsip ini kalau tadi disampaikan, arsip personal sejak zaman Belanda banyak yang dicatatkan. Untuk arsip personal yang diserahkan kepada ANRI, sejak zaman Belanda, saya ini masuk arsip pribadinya ke ANRI, hari ini 8 Januari 2023 saya adalah orang ke-133 di Indonesia yang menyerahkan arsip personal kepada ANRI," ujarnya.
Plt Kepala ANRI Imam Gunarto mengaku menjadi saksi hidup apa yang telah dilakukan Rieke. "Ibu Rieke sebagai Duta Arsip itu tanpa bayaran. Tetapi karena beliau cinta yang sangat tulus kepada kearsipan, maka apa yang dimiliki diberikan. Ini arsipnya diberikan ke ANRI karena jatuh cinta," ujar Imam.
Imam pun mendorong semua pihak mencontoh sikap Rieke yang menyerahkan arsip statis milik mereka. "Dalam Undang-Undang Kearsipan ANRI memang diperintahkan untuk menyelamatkan arsip milik lembaga, kementerian, organisasi politik, sosial, termasuk arsip milik perseorangan. Sehingga kami berharap tokoh-tokoh yang ada di sini dengan suka rela menyerahkan kepada ANRI atas nama negara, sehingga anak cucu kita bisa melihat," ujar Imam.