Senin 30 Dec 2024 16:04 WIB

Rieke Suarakan Aspirasi Tolak PPN 12 Persen Malah Mau Disidang MKD, PDIP Beri Peringatan

Rieke dinilai memprovokasi publik agar menolak kebijakan kenaikan PPN jadi 12 persen.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Foto: istimewa
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) belakangan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas protesnya terhadap kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengingatkan bahwa tujuan dibentuknya MKD DPR RI bukanlah untuk mengekang legislator berbicara dalam menyampaikan aspirasi.

"Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," kata Deddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Deddy menanggapi rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan aduan masuk.

"Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak terhadap daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR," katanya.

Sebab, kata dia, lembaga DPR RI berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat" ke MKD DPR RI.

"Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," ucapnya.

Deddy menuturkan bahwa DPR RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi checks and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi itu dijalankan dijalankan dan dimanifestasikan oleh para anggotanya.

Untuk itu, dia menilai yang seharusnya dipermasalahkan adalah apabila anggota DPR RI itu abai, kebal terhadap tugas, serta aspirasi masyarakat karena parlemen berasal dari kata "parle" yang artinya "berbicara".

"Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yang tidak pernah berbicara, baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial," tuturnya.

Deddy lantas berkata, "Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) itu?"

photo
Infografis Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen per 2025 - (Tim infografis Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement