Senin 08 Jan 2024 11:18 WIB

Pemprov DKI Tambah Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2024

Layanan terdiri dari layanan penerimaan pengaduan, layanan hukum, dan psikologi.

Polres Metro Jakarta menggelar rekontruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan terhadap empat anak dengan tersangka Panca Darmansyah di rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).
Foto: Republika/Ali Mansur
Polres Metro Jakarta menggelar rekontruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan terhadap empat anak dengan tersangka Panca Darmansyah di rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi 35 unit. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberantasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tahun 2024 telah dilakukan penguatan terhadap akses penerimaan pengaduan di Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta melalui penambahan pos pengaduan menjadi 35 pos pengaduan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary  di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Baca Juga

Selain itu, Dinas PPAPP DKI dalam upaya memenuhi hak korban juga menambah sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan pelayanan profesional dan penguatan jaringan berkolaborasi dengan mitra.

"Jadi memang upaya Dinas PPAPP dalam memberikan pelayanan penanganan pada perempuan dan anak korban kekerasan yang dilakukan melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta," ujar Miftah.

Layanan yang diberikan Pusat PPA DKI Jakarta terdiri dari layanan penerimaan pengaduan, layanan hukum, layanan psikologi, layanan pendampingan korban dan layanan rujukan medis, rumah perlindungan sementara, dan rujukan rumah aman korban kekerasan. Semua itu diberikan secara gratis.

Selain itu, Miftah menyebut bahwa pengelolaan layanan pusat PPA tidak hanya dilakukan oleh PNS saja, tetapi layanan juga dilakukan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya seperti tenaga ahli pemenuhan hak korban perempuan dan anak dan tenaga ahli bidang teknologi informasi.

Kemudian juga dari advokat, psikolog klinis, manajer kasus, pendamping korban, pendamping korban di  rumah perlindungan sementara (RPS), konselor, tim legal, tim unit reaksi cepat (URC), dan pusat layanan (call center).

Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian anak perempuan sebanyak 665 kasus, anak laki-laki 286 kasus, dan perempuan dewasa 731 kasus.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dengan terus menerus melakukan upaya mulai dari hulu untuk pencegahan sampai ke hilir untuk penanganan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement