Kamis 04 Jan 2024 22:43 WIB

Hakim Vonis Rochmad Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi Ubaya 20 Tahun Penjara

Roy terbukti sah bersalah dan meyakinkan lakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menilai jika terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan dan juga dari keterangan saksi."Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," ujarnya.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 19 tahun.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.

Ayah korban Angelina Nathania yakni Bambang menilai putusan tersebut cukup memenuhi rasa keadilan bagi dirinya. "Dengan putusan ini, kami sebagai pihak keluarga mengucapkan terima kasih pada hakim karena telah memberikan keadilan bagi kami, walaupun putusan tersebut belum maksimal namun kami bisa menerima karena putusan itu di atas tuntutan JPU," katanya

Sementara pengacara korban Mahendra Suhartono mengatakan, keluarga korban menerima putusan tersebut dan menghargai proses peradilan ini dan menghargai putusan majelis hakim. Pihaknya berharap dengan adanya putusan ini bisa dijadikan upaya preventif dan bisa menimbulkan efek jera agar tidak terjadi lagi pembunuhan baik pada mahasiswa maupun pada masyarakat lainnya.

"Cukup pembunuhan pada Angelina ini yang terakhir di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, terdakwa membunuh korban karena sakit hati karena korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.

Pembunuhan itu dilakukan terdakwa dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar ke wilayah pegunungan di Mojokerto Sesampainya di lokasi, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement