REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan kasus pengemudi yang membawa anggotanya di atas kap mobil keliling dari Kuningan sampai Menteng berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan. Perdamaian antara petugas dinas perhubungan (Dishub) bernama Yan Iskandarsyah dengan pengemudi tersebut dilakukan di Polsek Metro Setiabudi.
“Kendaraan bersama pengemudi diamankan ke Polsek Setiabudi. Selanjutnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi telah meminta maaf ke petugas Dishub,” jelas Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Selain itu Andika Randa, pelaku yang mengendarai mobil Avanza berwarna merah nomor polisi A 1679 YG tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kantor Polsek Metro Setiabudi dipilih sebagai tempat mediasi antara kedua belah pihak karena tempat tersebut merupakan lokasi yang netral untuk mempertemukan dua pihak yang berseteru.
“Disampaikan juga video permohonan maaf yang besangkutan dan surat pernyataan,” kata Syafrin.
Menurut Syafrin, peristiwa tersebut terjadi pada saat anggota Dishub melakukan monitoring dan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (3/1/2024) kemarin. Kemudian didapati kendaraan yang sudah empat kali bolak-balik sembari mengacungkan jari tengah.
“Pada saat penggebahan di Jalan Denpasar Raya salah satu pengendara mobil Avanza berwarna merah No Kend A 1679 YG merekam dan mengacungkan jari tengah ke semua petugas, pengendara tersebut melintas sebanyak empat kali di lokasi tersebut sambil mengacungkan jari tengah ke petugas,” beber Syafrin.