Kamis 04 Jan 2024 12:43 WIB

Jelang Pembacaan Vonis, Ini Lini Masa Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan.
Foto:

Pada Selasa (2/1/2024), Rafael Alun melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa dikutip Antara.

Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

Pihak Rafael meyakini JPU KPK menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud. Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kemudian, pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang Rafel, juga disebut tidak berdasar oleh kuasa hukum.

Karena itu, kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dimohonkan pula pemulihan nama baik dan hak-hak serta pengembalian sederet aset terdakwa.

Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek (istri Rafael) yang sedang dalam status penyitaan. Mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman (ibunda Rafael) yang sedang dalam status penyitaan," demikian duplik yang dibacakan kuasa hukum Rafael.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement