Selasa 02 Jan 2024 01:30 WIB

Awal 2024 Pertamina Turunkan Harga BBM, Pertamax Kini Hanya Rp 13.500

Harga jual produk BBM non subsidi Pertamina berupa Pertamax dan Dex ikut turun

Papan yang menunjukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Jakarta. PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan mengevaluasi dan menyesuaikan harga jual BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Papan yang menunjukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Jakarta. PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan mengevaluasi dan menyesuaikan harga jual BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan mengevaluasi dan menyesuaikan harga jual BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala pada awal 2024. 

"Penyesuaian tersebut mengikuti tren fluktuasi harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah," ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra saat dikonfirmasi di Banjarbaru, Senin.

Menurut dia, perubahan berkala menyesuaikan fluktuasi harga pada periode tanggal 25 hingga 24 pada bulan sebelumnya. Perubahan tersebut, ungkap dia, harga sesuai tren fluktuasi hal wajar dan boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku.

“Penyesuaian harga wajar mengikuti fluktuasi harga minyak dunia," ungkapnya. 

Saat ini, sebut dia, tren harga BBM tersebut sedang menurun, maka harga jual produk BBM non subsidi Pertamina berupa Pertamax Series dan Dex Series kembali turun per 1 Januari 2024.

"Setelah sebelumnya pada Desember lalu juga mengalami penyesuaian turun harga,” terangnya.

Untuk harga Pertamax, jelas dia,  disesuaikan turun harga menjadi Rp 13.500 per liter dari Rp 13.950, Pertamax Turbo menjadi Rp 14.750 dari Rp 15.700 per liter, Dexlite menjadi Rp 14.900 dari Rp 15.900 per liter dan Pertamina Dex menjadi Rp 15.450 dari Rp 16.550 per liter. 

"Harga ini berlaku untuk seluruh provinsi di Kalimantan dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen," tandasnya.

Penetapan harga baru tersebut, sambung dia, sudah sesuai dengan formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.“Jadi, evaluasi harga sudah mengacu pada tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus dan perhitungannya sudah mengikuti formulasi harga dalam Kepmen ESDM," tambahnya.

Dia mengemukakan, memang perubahan berkala harga BBM non subsidi akan selalu terjadi.

"Ini komitmen kami dalam memberitahu masyarakat bahwa harga produk BBM non subsidi Pertamina transparan terhadap tren minyak dunia,” lanjutnya. 

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tambahnya, Pertamina Patra Niaga akan senantiasa menjaga harga BBM yang kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat hingga ke pelosok negeri, tidak hanya di perkotaan. 

“Ini adalah wujud penyaluran dan penyediaan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Bagaimana kami menetapkan harga yang kompetitif bagi masyarakat sekaligus memastikan distribusi hingga pelosok negeri tetap dapat dilakukan dengan maksimal,” ucapnya.

Kemudian, tambahnya lagi, untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses laman berikut https://mypertamina.id/fuels-harga atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement