Jumat 29 Dec 2023 23:01 WIB

Objek Wisata di Gunungkidul akan Mengalami Penyesuaian Tarif Mulai 1 Januari

Penyesuaian tarif objek wisata akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pengunjung melihat Bunga Amarilis yang bermekaran di Gunungkidul, Yogyakarta. Pemkab Gunungkidul melakukan penyesuaian tarif retribusi objek wisata mulai 1 Januari 2024.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung melihat Bunga Amarilis yang bermekaran di Gunungkidul, Yogyakarta. Pemkab Gunungkidul melakukan penyesuaian tarif retribusi objek wisata mulai 1 Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penyesuaian tarif retribusi wisata di seluruh objek wisata yang dikelola oleh pemerintah setempat. Penyesuaian tarif terhitung mulai 1 Januari 2024.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Oneng Windu Wardana mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024, khusus retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga tarif ada yang turun, tetap dan ada pula yang naik. "Retribusi dari Rp10.000 ribu naik menjadi Rp14.500 ditambah asuransi Rp 500 menjadi Rp 15.000 per orang. Kemudian dari retribusi Rp 5.000 naik menjadi Rp7.500 ditambah asuransi jadi Rp 8.000 per orang. Kemudian Rp 2.800 ditambah asuransi jadi Rp3.000 per orang dan retribusi Rp 4.500 ditambah asuransi jadi Rp 5.000 per orang," kata Oneng, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan kenaikan retribusi atau penyesuaian tarif retribusi ini berbasis kawasan. Kawasan pertama dengan retribusi Rp15.000 per orang, yakni Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watukodok, Pantai Drini, Pantai Watubolong, Pantai Midodaren, Pantai Sarangan, Pantai Krakal.

Selanjutnya, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Pantai Trenggole, dan Pantai Watulawang. Kawasan kedua dengan tarif retribusi Rp 8.000 per orang, yakni Kawasan Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Pantai Sedahan, Pantai Watulumbung, dan Bukit Pengilon.

Selanjutnya, Kawasan Pantai Ngobaran, Pantai Nguyahan, Pantai Ngrenehan, Pantai Widodaren, dan Pantai Torohudan. Kawasan Poktunggal, Pantai Seruni dan Pantai Watunene. Selain itu, Kawasan Pantai Timang, Kawasan Pantai Gesing, Pantai Buron, Pantai Nguluran, Pantai Wohkudu, dan Pantai Kesirat, Kawasan Watugupit, Situs Gembirowati, Sendang Beji, Gua Langse, dan Gua Tapan.

Kawasan ketiga dengan retribusi Rp 5.000 per orang, yakni Kawasan Pantai Siung, Pantai Nglambor dan Pantai Jogan. Selain itu Kawasan Pantai Ngedan dan Pantai Butuh. Selanjutnya, Kawasan Embung Sriten, dan Kawasan Kalisuci.

Kawasan keempat dengan retribusi di kisaran Rp 3.000 per orang, yakni Kawasan Gua Cerme, Kawasan Gunung Gambar dan Kawasan Gua Rancang Kencono dan Air Terjun Sri Getuk. Selain itu, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran Rp 2.000 per orang sekali masuk dan Kawasan Embung Nglanggeran Rp 2.000 per orang sekali masuk.

"Kami sudah melakukan sosialisasi di media sosial dan pemasangan spanduk di TPR seluruh objek wisata," katanya.

Oneng mengatakan Dispar juga melakukan sosialisasi hingga berkoordinasi dengan asosiasi wisata hingga agen. "Harapannya mereka menyesuaikan saat sudah resmi menyesuaikan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement