REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar yang diberhentikan dari jabatannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan menghormati keputusan tersebut.
KH Marzuki di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023), mengatakan bahwa ia telah menerima surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, pada Kamis (28/12) sore.
"Kami tetap menghormati ketika keputusan itu dibuat oleh orang yang kami hormati. Maka secara struktural, kami sebagai kader NU tentu menerima secara keorganisasian," kata Kiai Marzuki.
Ia menjelaskan, terkait dengan alasan pemberhentian dirinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur melalui Surat Keputusan PBNU No.274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, ia mengaku belum mengetahui.
Namun, meskipun tidak mengetahui secara pasti alasan pemberhentian tersebut, ia tetap menghormati keputusan itu. Ia berharap, cara seperti itu hanya terjadi pada dirinya, dan bukan untuk orang lain. "Kami tidak tahu dalam konteks apa diberhentikan, tidak tahu. Tapi sebagai keputusan, kami menghormati, menerima," katanya.
Kiai Marzuki juga tidak mengetahui apakah pemberhentian dirinya tersebut juga terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, ia menegaskan bahwa selama ini ia bersikap netral terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami tidak tahu, apa kesalahan saya. Sejak ada penetapan Pilpres, semua saya ajak untuk netral. PBNU instruksi secara umum netral, instruksi itu yang kami pegang," katanya.