Rabu 27 Dec 2023 13:24 WIB

Polri Sebut Angka Kejahatan Tahun 2023 Meningkat

Sebanyak 288.472 kejahatan tercatat di kepolisian tahun 2023.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) menghadiri acara Rilis Akhir Tahun Polri 2023 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Polri mencatat kasus kejahatan sepanjang 2023 mengalami peningkatan signifikan mencapai 288.472 perkara atau naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) menghadiri acara Rilis Akhir Tahun Polri 2023 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Polri mencatat kasus kejahatan sepanjang 2023 mengalami peningkatan signifikan mencapai 288.472 perkara atau naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar rilis akhir tahun 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dalam rilisnya, disampaikan bahwa tingkat kejahatan sepanjang 2023 mengalami peningkatan 4,3 persen dibanding tahun 2022 lalu. Tercatat jumlah kejahatan sepanjang 2023 sebanyak 288.472 perkara, sedangkan 2022 sebanyak 276.507 perkara. 

“Total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023 sebanyak 288.472 perkara, naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022,” ujar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga

Menurut Sigit, kenaikan jumlah kejahatan tersebut berbanding lurus dengan kenaikan total jumlah penyelesaian kasus. Pada 2023 terdapat 203.293 perkara atau naik 3.146 perkara yang berhasil diselesaikan dibanding tahun 2022 yaitu 200.146 perkara.

Namun demikian, kata Sigit, penegakan hukum merupakan upaya terakhir ataupun ultimatum remidium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice“Guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ucap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan, komitmen untuk mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan kenaikan penyelesaian perkara melalui restorative justice sebesar 2.366 perkara. Angkat tersebut meningkat 15 persen menjadi 18.175 perkara di tahun 2023 dibanding tahun lalu.

Namun untuk kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara dan kelompok rentan seperti perempuan dan anak tetap dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tahun 2023 ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diselesaikan,” terang Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement