Selasa 26 Dec 2023 16:27 WIB

Diancam Dipolisikan Roy Suryo, Ketua KPU Beri Sindiran Nyelekit

Roy tidak terima dituding sebagai tukang fitnah, dan akan melaporkan Hasyim Asy'ari.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Foto:

Tak terima disebut sebagai tukang fitnah, Roy memutuskan untuk melaporkan Hasyim ke kepolisian. "Bener akan dilaporkan. Nanti yang mengerjakan tim hukum saya," kata Roy kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa.

Roy ingin melaporkan Hasyim karena konotasi yang diungkapkan ke publik sangat negatif. "Dia (Ketua KPU Hasyim Asy'ari) menyebut saya tukang fitnah, bukan fitnah. Itu konotasinya lain. Tukang fitnah artinya dia menyebut kerjaan saya itu memfitnah," ucap eks politikus Partai Demokrat tersebut.

Roy menegaskan, statusnya yang menganalisis penggunaan banyak aksesoris kepada cawapres pada saat debat pada Jumat, tidak ada maksud untuk mendelegitimasi KPU atau panitia penyelenggara debat cawapres. Dia mengeklaim, statusnya X hanya atas nama masyarakat untuk memberikan kritik yang membangun.

"Sama sekali tidak ada (upaya mendelegitimasi KPU). Saya mengkritik hanya selaku masyarakat independen untuk memberikan kritik membangun," kata Roy.

Sebelumnya, Roy terjerat pidana karena meme stupa di Candi Borobudur diedit hingga wajahnya menyerupai Presiden Joko Widodo. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016. Roy dilaporkan terkai dugaan penistaan agama Buddha.

 

Dia ditangkap karena penistaan itu pada Agustus 2022 Pada Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara. Roy bebas pada medio Mei lalu.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement