Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, DM.
"Tertanggal 20 Desember 2023 resmi dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke JPU," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Jakarta.
Bintoro mengungkapkan penahanan tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk memastikan kesehatan Panca D dan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 216.XII.2023 Reskrim Jaksel tertanggal 20 Desember 2023.
"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit sehingga bisa dilaksanakan proses penahanan seperti biasanya," ungkap Bintoro.
Panca Darmansyah merupakan ayah daril V (6 tahun), S (4 tahun), A (3 tahun) dan A (1 tahun) yang ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di sebuah kontrakan di Gang Roman, RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Mereka diduga dibunuh oleh Panca yang kemudian mencoba bunuh diri saat rumahnya dibuka paksa oleh warga.
Saat pintu kontrakan dibuka paksa, Panca ditemukan berbaring di kamar mandi. Sejumlah luka ditemukan di tubuhnya dan diduga mencoba bunuh diri.
Sebelumnya, Panca juga sempat dilaporkan ke Polsek Jagakarsa atas dugaan KDRT terhadap D istrinya. D dirawat di RSUD Pasar Minggu saat kejadian pembunuhan terhadap empat anaknya terjadi.