REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dari pemerintah ke warga di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Benar kami memroses permasalahan tersebut setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Senin.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa masalah tersebut adalah dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh oknum pekerja sosial masyarakat (PSM).
PSM merupakan relawan sosial yang diberikan kesempatan untuk berperan menyelenggarakan kesejahteraan sosial, pengangkatan dilakukan oleh kelurahan setempat namun bukan pegawai kantor kelurahan.
"Dari informasi yang kami dapatkan oknum PSM ini diduga telah menyelewengkan dana bantuan sosial yang sistemnya diantarkan langsung ke masyarakat," katanya.
Dalam penyaluran bantuan sosial kepada warga miskin itu terdapat dua mekanisme yaitu penerima menjemput langsung ke Kantor Pos atau diantarkan ke rumah penerima khusus yang lansia, disabilitas, dan sakit.
Modus yang dilakukan oleh oknum PSM itu adalah tidak menyalurkan dana ke penerima asli, namun membuat laporan seolah-olah uang telah diterima oleh yang berhak.
"Berdasarkan laporan yang kami terima ada dua puluh warga penerima bantuan sosial yang protes karena dana tidak sampai ke tangan mereka," kata Afliandi yang akrab disapa Andi.
Dalam pemrosesan yang berjalan, lanjutnya, Kejari Padang telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Selain itu oknum PSM yang bersangkutan juga telah mengembalikan uang untuk diserahkan kepada penerima yang berhak.
"Sampai saat ini kami masih terus mendalami persoalan ini demi memastikan warga miskin benar-benar mendapatkan bantuan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah," jelasnya.
Andi juga memberikan peringatan keras terhadap para pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan serta penyaluran bantuan sosial masyarakat agar tidak melakukan penyelewengan.
"Jangan ada yang bermain-main dengan uang bantuan sosial ini, jika ada akan kami proses hukum tanpa terkecuali, dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.