Rabu 20 Dec 2023 18:41 WIB

Aktor Intelektual Pengatur Skor Sepak Bola Ditahan, Peran Masing-Masing Tersangka Diungkap

Selain Vigit Waluyo, dua tersangka lain juga ditahan Satgas Antimafia Bola Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
mafia bola (ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Antimafia Bola Polri melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, VW, DRN, dan KM terkait kasus suap dan pengaturan skor pertandingan kompetisi sepak bola nasional. Ketiganya sudah ditetapkan tersangka sejak pekan lalu.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, terungkap transaksi pengaturan skor yang dilakukan para tersangka itu senilai Rp 100 juta setiap pertandingan. Tersangka VW adalah Vigit Waluyo yang selama ini ditengarai sebagai aktor intelektual pengaturan skor kompetisi sepak bola nasional.

Baca Juga

Dalam kasus ini, VW dalah pihak perantara bagi manajemen-manajemen klub yang menghendaki pengaturan skor. Adapun tersangka DRN adalah Rahadmoyo Nugroho yang diketahui sebagai asisten manajer salah-satu kesebelasan liga utama Indonesia. Adapun tersangka KM, adalah Kartiko Mustikaningyas yang berperan sebagai perantara VW untuk bekerja sama dengan wasit.

Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri, Komisaris Besar (Kombes) Dani Kustono mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap VW, DRN, dan KM setelah tim Satgas Antimafia Bola melakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (20/12/2023). Ketiganya sementara ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.

“Ketiganya dilakukan penahanan, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Dan penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik, karena diduga para tersangka melakukan perbuatan berulang,” ujar Dani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement