REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengaku kaget dengan pemberitaan bahwa permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli Bahuri saat konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
Padahal, lanjut Firli Bahuri, dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun, dalam pada putusan hasil sidang praperadilan yang diajukan dirinya tidak demikian. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati berbunyi tidak diterima.
“Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Firli Bahuri.
Kendati demikian, Firli Bahuri menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini. Karena, kata dia, pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan harus juga mewujudkan tujuan penegakan hukum, yaitu keadilan dan kehormatan.
“Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” kata Firli Bahuri.