Selasa 19 Dec 2023 21:43 WIB

KPK Angkut 18 Orang Terkait OTT Gubernur Maluku Utara

Gubernur Maluku Utara terjaring OTT KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Foto: Dok Humas Pemprov Malut
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang lagi sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dengan demikian, KPK sementara ini sudah menciduk 18 orang dari informasi sebelumnya 15 orang. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. OTT yang menghasilkan penangkapan belasan tersangka ini berlangsung sejak Senin sore (18/12/2023) sampai dengan hari ini. Mereka tengah dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga

"Ya sementara ini informasi yang kami terima ada 18 orang yang sudah berada di gedung KPK," kata Ali saat dikonfirmasi pada Selasa (19/12/2023). 

Ali menyampaikan OTT tersebut masih berproses sampai hari ini. Ali tak menampik bahwa pihak yang ditangkap berpotensi terus bertambah. 

"Hingga saat ini masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah," ujar Ali. 

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/12/2023) di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

OTT dilakukan di Maluku Utara dan Jakarta Selatan. KPK menangkap belasan orang lainnya yang terdiri dari beberapa pejabat pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta. Namun, belum dirinci identitas para pihak yang tertangkap.

Wakil KPK, Nurul Ghufron mengatakan OTT di Maluku Utara terkait dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, Ghufron belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun identitas para pihak yang tertangkap. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement