REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Koordinasi antar-lembaga di sektor hukum, hak asasi manusia (HAM), dan pemasyarakatan Indonesia tetap solid setelah dua tahun beroperasi di bawah pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Yusril menyampaikan bahwa tiga kementerian teknis di bawah koordinasinya—Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan—telah mencapai kemajuan signifikan. Meskipun demikian, ia mengakui adanya gesekan operasional yang sesekali terjadi di lapangan.
"Kadang-kadang timbul persoalan di lapangan, seperti biasa, di mana kepentingan sektoral menimbulkan rasa 'ini wewenang saya'," ujar Yusril. Ia menekankan bahwa perannya berfokus pada memfasilitasi kerja sama antar-lembaga di tingkat tinggi, bukan mengelola detail teknis, demi menjamin kelancaran pelayanan publik.
Untuk lebih menyelaraskan kebijakan dan mengatasi hambatan operasional, Yusril mengumumkan rencana untuk segera mengadakan rapat koordinasi tingkat tinggi dengan para menteri teknis di bawah pengawasannya.
Soroti Krisis Overkapasitas Lapas
Menyinggung prioritas utama, Menteri Koordinator tersebut menyoroti kebutuhan mendesak untuk mereformasi sistem pemasyarakatan yang kelebihan beban. Ia memaparkan tantangan struktural yang kompleks karena melibatkan banyak pemangku kepentingan eksternal, termasuk Kejaksaan Agung, otoritas kehakiman, lembaga HAM, dan institusi pendidikan.
Menggarisbawahi cakupan krisis ini, Yusril mengungkapkan bahwa hampir 60 persen dari populasi penjara di Indonesia saat ini dipenjara atas tuduhan terkait narkotika. "Diperlukan perombakan total dan perbaikan internal yang mendesak," tegasnya.
Ia lebih lanjut mencatat bahwa peningkatan angka kejahatan tetap terkait erat dengan kondisi sosial-ekonomi yang lebih luas. Yusril menegaskan bahwa memperluas infrastruktur penjara saja tidak akan menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas jika isu-isu kesejahteraan masyarakat yang mendasar tidak ditangani.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




