Senin 18 Dec 2023 15:35 WIB

Dugaan Pelanggaran Acara Apdesi, GIbran: Saya Tunggu Keputusannya

Cawapres Gibran Rakabuming akan tunggu keputusan soal dugaan pelanggaran acara Apdesi

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming. Cawapres Gibran Rakabuming akan tunggu keputusan soal dugaan pelanggaran acara Apdesi.
Foto: Republika/Alfian Choir
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming. Cawapres Gibran Rakabuming akan tunggu keputusan soal dugaan pelanggaran acara Apdesi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming mengatakan masih menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kehadirannya di acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju' yang dihadiri cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang digelar APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan 8 asosiasi desa lainnya beberapa waktu lalu.

“Ya saya nunggu keputusannya saja, ya tunggu,” kata Gibran singkat ketika ditemui di balai kota Solo, Senin (18/12/2023).

Baca Juga

Dari informasi yang dihimpun Republika, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya menyebutkan kehadiran Gibran ada dugaan pelanggaran. Hal tersebut setelah dilakukan penelusuran pada APDESI hingga ABPEDNAS (Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam acara silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah masuk sebagai temuan pelanggaran.

"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagai temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media di sela menghadiri acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).

Pada tahap penelusuran perkara, Bagja mengungkapkan bahwa dari hasil temuan Bawaslu DKI Jakarta setelah menyambangi kantor Apdesi di Jakarta Selatan, diketahui ternyata organisasi pemerintahan desa itu ada dua.

"Kami sudah memanggil teman-teman Apdesi. Kemarin Bawaslu DKI Jakarta melakukan penelusuran, diketahui rupanya Apdesi ada dua sehingga kami cek kedua-duanya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement