Jumat 15 Dec 2023 06:50 WIB

Yusuf Martak Klaim Dukungan Ulama Makin Deras ke Pasangan Amin

Sokongan para ulama untuk Amin datang usai penandatanganan pakta integritas.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Co-Capten Timnas Pemenangan Amin sekaligus Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak.
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Co-Capten Timnas Pemenangan Amin sekaligus Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) menyampaikan dukungan dari kalangan para ulama makin deras hingga saat ini. Hal itu sebagai tindak lanjut dari pakta integritas ijtima' ulama yang ditandatangani Amin pada November 2023.

 

Terbaru, pasangan Amin mendapatkan dukungan secara resmi dari Ustadz Abdul Somad (UAS) di Kampar, Provinsi Riau pada Rabu (13/12/2023). Co-Capten Timnas Pemenangan Amin, Yusuf Muhammad Martak menyebut, dukungan yang bergulir dari para ulama merupakan kelanjutan pakta integritas ijtima' ulama.

 

"Sokongan para ulama untuk pasangan Amin itu datang usai penandatanganan pakta integritas ijtima' ulama," kata ketua GNPF Ulama 212 tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Jumat (15/12/2023).

 

Pakta integritas itu berisi pesan dari ijtima' ulama dan tokoh nasional 2023 yang diselenggarakan di Aula Masjid Azzikra, Sentul, Kabupaten Bogor pada Sabtu (18/11/2023). Isinya meliputi 13 poin untuk dilaksanakan Amin jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

 

Berikut isi dari Pakta Integritas Ijtima' Ulama tersebut:

1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme dan imperialisme.

2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.

3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. I/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapapun yang menodai agama apapun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.

4. Menghormati posisi ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

5. Melakukan revolusi akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.

 

6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

 

Wujudkan kedaulatan ekonomi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement