Kamis 18 Apr 2024 22:24 WIB

Sudirman Said Mengaku Bakal Hormati Keputusan MK

Bagaimana pun keputusan MK bersifat final, yang tidak bisa diganggu gugat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Co-Kapten Timnas AMIN Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Co-Kapten Timnas AMIN Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Co-Kapten Tim Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin), Sudirman Said mengatakan, pihaknya bakal menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

 

Sudirman menuturkan, pihaknya yang diwakili Tim Hukum Amin dalam sengketa tersebut, telah bekerja secara maksimal dalam menjalani berbagai persidangan. Tim Hukum Amin berusaha menunjukkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi dan ahli untuk mengungkap adanya kecurangan dalam Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh paslon Prabowo-Gibran versi KPU RI.

Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar Hoaks akan Demo MK dan Istana

 

"Baik sebagai bagian dari yang ikut kontestasi maupun warga negara saya pengen menempatkan proses ini sebagai proses yang memang formal mesti diikuti dan pada waktunya sudah selesai ya kita mesti hormati apapun keputusannya," kata Sudirman di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).

 

Sudirman menuturkan, bagaimana pun keputusan MK bersifat final dan mengikat, yang tidak bisa diganggu gugat. Sehingga nantinya, seluruh pihak mesti menerima keputusan itu meski tak sesuai harapan.

"Karena kita kan tidak mungkin misalnya saya ada dalam posisi yang menang kan tidak boleh jwmawa, merasa mendapatkan semua yang diperoleh, dan kalau kalah tidak mungkin terus menangis," tutur eks menteri ESDM tersebut.

Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?

Kendati demikian, Sudirman berharap hakim konstitusi mempertimbangkan segala masukan dari berbagai elemen masyarakat. Di antaranya para guru besar hingga tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan).

"Saya punya harapan apapun keputusan yang diambil oleh MK dengan paparan bukti-bukti, paparan kejadian, suara masyarakat, suara guru besar, suara orang-orang pintar, juga yang mengirim surat yang disebut amicus curiae sebagai sahabat pengadilan bahwa MK menempatkan itu sebagai catatan-catatan penting dalam bernegara," ujarnya.

Sudirman mengatakan, MK sebagai lembaga konstitusi yang berfungsi mengawal agar tidak terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi diharapkan menjalankan amanat itu. Sehingga jika ada pelanggaran konstitusi mesti disikapi dengan keputusan bijak.

Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki

 

"Oleh karena itu segala sesuatu yang membahayakan harus dicatat sebagai suatu peringatan," ucap Sudirman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement